Menuju konten utama

242 Anggota Legislatif Belum Lapor Harta Kekayaan 2019

Dari 554 anggota DPR yang wajib melaporkan hartanya, sebanyak 242 anggota DPR belum menyetorkan LHKPN.

242 Anggota Legislatif Belum Lapor Harta Kekayaan 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara hingga batas waktu kemarin, Minggu (31/3/2019).

Dalam catatan yang dirilis KPK, Senin (1/4/2019) sekitar 252 ribu penyelenggara negara atau 74,39 persen melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Sampai dengan malam tadi, kami menghargai dan terima kasih juga pada sekitar 74,39 persen ya dari seluruh penyelenggara negara wajib lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban juga kepada publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Berdasar ikhtisar pelaporan secara keseluruhan, sektor legislatif menjadi sektor yang paling rendah tingkat kepatuhannya melaporkan LHKPN. Dari 554 anggota DPR yang wajib melaporkan hartanya, sebanyak 242 anggota DPR belum menyetorkan LHKPN.

Data per 31 Maret dini hari mencatat, setidaknya baru 312 anggota DPR atau 56,32 persen yang melaporkan hartanya. Demikian pula dengan DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Dari 17.644 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia, hanya 10.634 legislator daerah atau 60,27 persen yang menyampaikan LHKPN. Sementara selebihnya, sebanyak 7.010 anggota DPRD tidak atau belum melaporkan hartanya.

Jumlah pelaporan legislatif lebih rendah dibandingkan eksekutif yakni 201.929 pelapor dari total wajib lapor 269.380 atau 74,96 persen, yudikatif 14.473 dari total 23.721 wajib lapor atau 61,01 persen, atau BUMN/BUMD 25.327 dari total 28.380 wajib lapor atau sekitar 89,24 persen.

"Untuk tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor Legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. (Tingkat kepatuhan) DPR 56,32 persen meskipun kami juga apresiasi ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," kata Febri.

Tingkat kepatuhan anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah ini jauh lebih rendah dibanding kolega mereka di MPR ataupun DPD. Dari 8 anggota MPR yang wajib lapor, hanya dua anggota yang belum melaporkan.

Dengan demikian, ujar Febri, tingkat kepatuhan anggota MPR yakni 75 persen. Demikian pula dengan anggota DPD. Dari 132 anggota DPD yang wajib laporkan harta, sebanyak 100 senator atau 75,76 persen yang sudah menyetorkan LHKPN. Dengan demikian hanya 32 anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN.

Febri mengatakan, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR/DPD/DPRD yang sudah melaporkan hartanya. Pengumuman ini dilakukan KPK agar seluruh pihak terutama masyarakat mengetahui dan menjadi bahan pertimbangan dalam memilih kandidat pada Pemilu 2019.

Para penyelenggara tersebut ingin KPK berkontribusi dalam pemilu serta menjadikan publik memilih kandidat terbaik dalam Pemilu 2019 nanti.

“Kami akan umumkan nama-nama dari anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sudah melaporkan kekayaannya agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada pemilu 2019 ini karena ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan politik berintegritas karena salah satu indikatornya adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno