Menuju konten utama

KPK Sebut DPR Lembaga yang Paling Banyak Belum Laporkan LHKPN

Tingkat kepatuhan DPR hanya 49,1 persen atau sekitar 273 dari total 556 anggota yang sudah melaporkan LHKPN

KPK Sebut DPR Lembaga yang Paling Banyak Belum Laporkan LHKPN
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Jelang tenggat waktu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mengumumkan kepatuhan penyelenggara negara yang sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Dalam data pelaporan harta kekayaan terakhir, setidaknya sudah 235.611 atau 69.36 persen dari total 339.707 wajib lapor sudah melaporkan harta kekayaan kepada lembaga antirasuah.

"Dari sekitar 300-an ribu wajib lapor LHKPN, baru melaporkan sekitar 69,36 persen," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Isnaini mengatakan, dari tiga unsur negara, yakni legislatif (DPR, DPRD, MPR dan DPD), eksekutif, dan yudikatif, DPR kembali menduduki terendah. Dalam data terakhir yang diinformasikan kepada wartawan, tingkat kepatuhan DPR hanya 49,1 persen atau sekitar 273 dari total 556 anggota.

Peringkat kedua terendah jatuh pada DPRD dengan tingkat kepatuhan 49,91 persen atau sekitar 8.747 pelapor dari total 17.526 anggota. Kemudian peringkat ketiga jatuh pada yudikatif dengan angka 59.01 persen atau 14.089 dari 23.877 orang.

Di peringkat teratas adalah BUMN di skor 84.36 persen. Sekitar 23.944 dari total 28.382 pelapor sudah melaporkan hartanya kepada KPK.

Peringkat kedua tingkat kepatuhan diduduki MPR yaitu 75 persen atau 6 dari 8 sudah melapor.

Kemudian di peringkat ketiga diduduki eksekutif yakni 70 persen atau sekitar 188.455 orang dari total 269.225 orang wajib lapor.

Data yang berada di tengah-tengah adalah BUMN/BUMD yakni sekitar

69,36% atau 23.944orang dari total 28.382 orang wajib lapor.

KPK mendorong kepada pimpinan instansi dan lembaga untuk mendorong pelaporan harta kekayaan hingga pukul 23.59 WIB. Pelaporan pun bisa dilakukan lewat e-LHKPN.

Lembaga antirasuah juga mengingatkan ada catatan keterlambatan jika ada pejabat tidak melaporkan harta kekayaan. Mereka pun meminta agar lembaga terkait memberikan hukuman sesuai ketentuan instansi masing-masing.

"Kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing," kata Isnaini.

Bagi para legislator yang belum melaporkan harta kekayaan dan ingin maju kembali, KPK berencana membuka data caleg yang belum melapor dan sudah melapor. Akan tetapi, KPK masih memikirkan medium yang tepat untuk menginformasikan data tersebut.

"Kami sedang pikirkan apakah akan di-share di website atau seperti apa," kata Isnaini.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra