tirto.id - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengeluhkan minimnya anggota legislatif daerah yang membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), terutama di DPRD DKI Jakarta.
Dia menyayangkan mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta hingga kini tak kunjung menyetor LHKPN. Padahal batas akhir penyerahan LHKPN periodik adalah 31 Maret mendatang.
“Jakarta kan kaya [APBD besar]. Mereka [anggota DPRD] sering jalan-jalan [kunjungan dinas]. Tapi 0 persen lapor LKHPN sampai hari ini, itu gila. Sudah makan gaji tinggi, lapor LHKPN saja enggak mau,” kata Laode.
Dia menyatakan hal itu di sela-sela diskusi bertajuk “Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam” di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (28/3/2019).
Laode menduga keengganan para wakil rakyat itu menyetor LHKPN karena belum adanya sanksi keras bagi yang tidak patuh.
“Dia enggak mau [lapor LHKPN] karena enggak ada sanksinya. Paling sanksi sosial saja. Jangan pilih mereka lagi,” ucap Laode.
Dia juga tidak sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang menilai penyerahan LHKPN oleh anggota legislatif tidak perlu dilakukan dalam siklus 5 tahunan.
Laode menegaskan hal itu tidak layak menjadi alasan. “Itu menurut beliau, menurut kami [LHKPN] penting,” ucap Laode.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Rabu (27/3/2019), tercatat baru sembilan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyetor LHKPN. Mereka melaporkan harta kekayaannya secara online lewat e-LHKPN.
Sampai 27 Maret kemarin, 105 anggota DPRD DKI belum menyerahkan LHKPN. Hal ini, kata Febri, membuat tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI dalam menyerahkan LHKPN baru 7,89 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom