tirto.id - Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tinggal sepekan lagi, tepatnya pada 31 Maret 2019. Namun, baru 46,47 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
"Tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (25/3/2019).
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR dan DPRD menduduki posisi paling buncit soal kepatuhan melaporkan LHKPN.
Dari 553 anggota DPR, baru 99 (17,9 persen) anggota DPR yang melaporkan kekayaannya. Demikian pula dengan anggota DPRD, dari 16.798 orang baru 4.360 (25,96 persen) yang menyetor LHKPN.
Sementara di lembaga eksekutif, baru 125.986 (47,3 persen) pejabat yang melaporkan kekayaannya ke KPK. Tercatat terdapat 266.360 pejabat di lembaga eksekutif yang wajib lapor LHKPN.
Sedangkan dari 23.926 wajib lapor di lembaga yudikatif, baru 9.458 orang (39,53 persen) yang sudah menyerahkan LHKPN.
Selain itu, di antara 28.191 wajib lapor di BUMN dan BUMD, terdapat 16.125 orang (57,20 persen) pejabat yang sudah menyetor LHKPN.
Febri mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
Dia juga mencatat sebagian penyelenggara negara sudah mulai mengisi draf LHKPN, tetapi belum menyelesaikannya.
"Kami ingatkan sekali lagi, waktu tinggal 1 minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ujar Febri.
Febri menjelaskan, KPK telah beberapa kali melakukan upaya "jemput bola" seperti mengadakan coaching clinic di gedung DPR beberapa hari lalu bekerja sama dengan Sekjen DPR.
"Sampai 1 Maret 2019 ini, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah," ujar Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom