Menuju konten utama

KPK Turunkan Tim untuk Klinik LHKPN bagi Anggota DPRD DKI Jakarta

Jelang penutupan pengisian LHKPN 31 Maret 2019 mendatang, KPK menurunkan tim untuk mendampingi anggota DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

KPK Turunkan Tim untuk Klinik LHKPN bagi Anggota DPRD DKI Jakarta
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Jelang penutupan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Maret 2019 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tim untuk mendampingi anggota DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Tim KPK diturunkan untuk membantu para legislator Jakarta untuk mengisi laporan harta kekayaan tahun 2019.

"Pagi sampai sore ini, 27 Maret 2019 KPK datang ke DPRD DKI untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Febri mengatakan, kedatangan KPK dalam rangka upaya pencegahan korupsi. Kedatangan tim KPK pun sebagai respons surat yang diterima lembaga antirasuah dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN.

Surat tersebut ditulis atas permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

Sikap tersebut pun didorong dengan rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0% atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik di Tahun 2018 lalu.

Sampai hari ini, jumlah pelapor LHKPN di Jakarta masih minim. Oleh karena itu, KPK berharap klinik LHKPN yang digelar di Ruang Rapat Staf Ahli DPRD DKI di Lantai 9 bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para legislator DKI Jakarta.

"Sampai hari ini, tercatat 9 orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online melalui e-LHKPN, atau tingkat kepatuhan 7,89%. Kami harap dalam klinik LHKPN dilakukan sampai sore ini, para wajib lapor di DPRD DKI dapat memanfaatkan dan meminta bantuan jika ada kendala pengisian," kata Febri.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri