tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Setjen DPR dan Badan Keahlian DPR terkait pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lewat kerja sama ini, KPK akan menurunkan pegawainya untuk menggelar coaching clinic pengisian LHKPN dan SPT Pajak 2018.
"KPK telah menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR-RI perihal permintaan penugasan pegawai KPK pada Coaching Clinic di DPR-RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (19/3/2019).
Coaching clinic ini akan digelar pada Rabu (20/3/2019) besok di lobi gedung Nusantara III. Adapun petugas KPK yang diturunkan berasal dari direktorat LHKPN.
"Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," ujarnya.
KPK mencatat, kepatuhan anggota DPR RI dalam menyetor LHKPN tahun 2018 masih sangat rendah. Dari 546 anggota DPR, hanya 75 anggota yang sudah melapor LHKPN atau 13,74 persen saja.
Demikian pula dengan anggota DPD. Dari 133 anggota DPD, baru 82 yang sudah menyetor LHKPN. Selain itu dari 16.661 anggota DPRD di seluruh Indonesia, baru 3.123 yang menyampaikan LHKPN ke KPK atau cuma 18,74 persen.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom