tirto.id - KPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para penyelenggara negara di Provinsi Jambi. Pemeriksaan akan menyasar 14 kepala daerah dalam kurun waktu 3 hari.
"Mulai Senin-Rabu, 4-6 Maret 2019, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (4/3/2019).
Febri mengatakan, pemeriksaan LHKPN dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK akan mengklarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan Penyelenggara Negara.
"Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh PN sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi," kata Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan LHKPN akan dilakukan di kantor Pemprov Jambi. KPK berharap, para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. KPK akan merasa terbantu jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan.
Berikut jadwal pemeriksaan LHKPN di Jambi:
Pada Senin, 4 Maret 2019 pukul 13.00 WIB
1. Adirozal (Bupati Kerinci)
2. Syahirsah (Bupati Batang Hari)
3. Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh)
Pada Selasa, 5 Maret 2019 pukul 08.30 WIB
1. Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi);
2. Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari)
3. Mashuri (Bupati Bungo);
4. Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat)
5. Masnah (Bupati Muaro Jambi)
6. Al Haris (Bupati Merangin)
Pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 08.30 WIB
1. Sukandar (Bupati Tebo)
2. Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun)
3. Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin)
4. Syarif Fasha (Walikota Jambi);
5. Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh)
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri