Menuju konten utama

KPU akan Tunda Pelantikan Caleg yang Belum Serahkan LHKPN

Bila mereka tidak menyerahkan atau melebihi batas waktu yang ditentukan, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.

KPU akan Tunda Pelantikan Caleg yang Belum Serahkan LHKPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta caleg peserta pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. Penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

Kata Arief penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Tidak bisa, kan sudah diatur di PKPU kita, kalau mereka terpilih harus menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Bila mereka tidak menyerahkan atau melebihi batas waktu yang ditentukan, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.

"Usulan pelantikan enggak akan kita usulkan. Tapi dia tetap terpilih cuma enggak bisa dilantik," tegasnya.

Hal sama diungkapkan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. Menurut Pramono aturan itu sebelumnya telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR.

Munculnya aturan ini berdasar hasil koordinasi KPK dan ditemukan bahwa tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah.

"Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung," ujar Pramono.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana KPU untuk menunda pelantikan calon anggota legislatif terpilih namun belum menyerahkan LHKPN.

"Prinsipnya, kita semua itu stakeholder pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentulah ini harus diapresiasi dengan antusias dan didukung oleh kita semua," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019).

Saut mengatakan lembaganya sebenarnya tidak dalam posisi untuk mencari tahu jumlah harta kekayaan setiap caleg terpilih. Namun, dasar pelaporan ini merupakan amanat undang-undang yang harus ditaati penyelenggara negara. Menurut Saut tak ada alasan kesulitan dari setiap caleg terpilih dalam melaporkan LHKPN.

"Tidak ada sulitnya melaporkan. Ada call center KPK di nomor 198 kalau kurang jelas," pungkas Saut.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari