Menuju konten utama

KPK Minta DPR Komitmen Mengurus Laporan LHKPN

KPK mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

KPK Minta DPR Komitmen Mengurus Laporan LHKPN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ladoe M Syarif meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan dalam mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut pun juga sudah ia katakan kepada ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“Kami harapkan bisa meningkatkan kepatuhan anggota DPRD dan anggota DPR dalam mengisi LHKPN,” ujarnya saat di Kompleks Parlemen, DPR-RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Namun, Laode merasa komitmen itu seharusnya tidak perlu sampai ditagih oleh KPK, karena laporan tersebut menjadi kewajiban bagi para anggota dewan. Apalagi LHKPN ini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi dengan melaporkan harta kekayaan.

“Sekaligus itu menunjukkan kepada kami khususnya kepada anggota DPR bahwa kami serius untuk memberantas korupsi, salah satunya mencegah melalui pelaporan LHKPN,"ucap Laode.

Laode mengatakan saat ini KPK tidak memerlukan staff lagi untuk mengurus LHKPN, sebab KPK berkomitmen melatih para anggota DPR untuk mengisi LHKPN secara langsung.

Saat ini KPK juga telah menyiapkan Klinik E-LHKPN yang terletak di lobby Gedung Nusantara III DPR RI untuk membantu pengurusan surat.

"Kita melatih staf-staf disini agar bisa melakukan. Kalau seandainya dibutuhkan kan cuma 30 menit dari kantor [KPK], bisa kita luncurkan kesini,” kata Laode.

Laode menambahkan KPK juga membuka diri jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta membutuhkan bantuan untuk mengisi LHKPN.

“Misalnya kalau untuk DPRD DKI Jakarta, dua atau tiga orang pergi ke DPRD DKI Jakarta juga bisa kalau mau,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya KPK mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari