tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding tidak setuju dengan usulan Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Fadli mengusulkan agar LHKPN dihapuskan. Karding menilai, pernyataan itu bertentangan dengan semangat menghapus korupsi di Indonesia. Bagi dia, LHKPN adalah upaya pemerintah memberikan fungsi pengawasan kepada publik.
"LHKPN itu bagian dari upaya kita membangun transparansi, perilaku hidup yang bersih dan tidak korup. Bagian cara kita agar perilaku pejabat publik dapat diukur dan dikontrol oleh publik," kata Karding kepada Tirto, Jumat (1/3/2019).
Karding menyatakan, keinginan menghapus LHKPN tersebut bisa jadi adalah upaya menyembunyikan harta kekayaan atau aset seseorang. Tanpa adanya LHKPN, Karding menganggap pemerintahan yang bersih sulit terwujud.
"Usul untuk menghapus LHKPN juga bagian dari prinsip hidup yang tidak pro untuk pemerintahan yang bersih dan politik yang transparan. Itu pikiran yang dalam tanda petik sesat dalam alam demokrasi," tegas Karding lagi.
Fadli menyampaikan ketidaksetujuannya pada LHKPN di Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019) lalu. Menurut dia, LHKPN tidak penting jika pajak dicatat dengan benar.
"LHKPN ini menurut saya dihapus saja. Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak dan waktu itu Agus Raharjo (Ketua KPK) setuju. Hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," ujar Fadli.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno