Menuju konten utama

KPK Sindir Anggota DPR Karena Banyak yang Belum Lapor LHKPN

Pimpinan KPK menyindir tingkat kepatuhan anggota DPR RI yang rendah dalam melaporkan LHKPN. 

KPK Sindir Anggota DPR Karena Banyak yang Belum Lapor LHKPN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan data sementara tentang tingkat kepatuhan pejabat dalam menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.

Tenggat akhir penyerahan LHKPN itu ialah pada 31 Maret 2019. Sementara, sampai 25 Februari 2019, KPK mencatat lembaga negara dengan tingkat kepatuhan menyerahkan LHKPN paling rendah ialah DPR RI.

Hingga hari ini, baru 40 dari 524 wajib lapor LHKPN di DPR RI yang melaporkan kekayaannya atau cuma 7,63 persen.

Angka kepatuhan yang rendah itu disusul DPRD se-Indonesia. KPK mencatat baru 1.665 wajib lapor di DPRD se-Indonesia yang menyetor LHKPN 2018. Angka itu cuma setara 10,21 persen dari total 16.310 anggota DPRD se-Indonesia.

Persentase kepatuhan seluruh pejabat negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dalam melaporkan kekayaannya juga kurang menggembirakan. Dari total 329.142 wajib lapor, hanya 58.598 orang atau 17,8 persen yang sudah menyetor LHKPN 2018. Artinya, total ada 270.544 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya kepada KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengimbau semua pejabat negara, terutama anggota DPR RI, segera melaporkan harta kekayaannya. Dia pun menyindir banyak anggota DPR yang sampai sekarang belum menyetor LHKPN.

"Itu kan undang-undang dibuat oleh DPR. Kalau nanti [anggota] DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Syarif berharap, jumlah anggota DPR RI periode 2014-2019 yang melaporkan harta kekayaannya bisa lebih banyak dibanding era sebelumnya.

Apalagi, kata dia, mekanisme pelaporan LHKPN kini sudah lebih mudah. Misalnya, pejabat negara hanya cukup menyerahkan hasil scan dokumen asli terkait kepemilikan harta.

"Jadi misalnya ada tambahan. Kan selain gaji mungkin ada tambahan usaha lain yang halal, kalau usaha lain yang tidak halal kan agak susah. Tapi kalau usaha lain yang halal, itu bisa," kata Syarif.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan lembaganya mengapresiasi kepatuhan 58 ribu pejabat negara orang yang sudah melaporkan LHKPN.

"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara mengintruksikan pada jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Febri.

Menurut Febri, KPK akan mendatangi instansi-instansi negara dengan tingkat kepatuhan menyetor LHKPN rendah.

"Jika dibutuhkan, Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu penyelanggara negara yang ada di DPR-RI atau instansi lain," kata Febri.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom