tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sulit.
KPK justru menganggap penyelenggara negara yang menggunakan alasan sulit mengisi, hanyalah dalih agar tidak mengisi LHKPN.
"Banyak yang beralasan seperti itu. Sebenarnya itu alasan klasik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (15/1/2019).
Febri mengatakan, pengisian LHKPN sudah mudah karena ada sistem e-LHKPN. Selain itu, KPK siap membantu jika ada kendala pengisian.
Ia pun menyarankan anggota DPRD untuk mendatangi KPK atau menghubungi call center KPK di 198 untuk bantuan pengisian LHKPN.
KPK berharap, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara.
"Karena ini pencegahan, maka KPK akan bantu jika ada kendala. Semestinya anggota DPRD memberikan contoh patuh dengan aturan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam membuat LHKPN 2018. KPK mencatat DPRD DKI tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
"Yang DKI ada 106 wajib lapor, tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang 0 persen, nggak pernah melapor ke DPRD Provinsi," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Ia berharap partai bisa ikut mendorong karena pimpinan legislatif dan eksekutif sulit menyelesaikan masalah inisiatif pelaporan yang minim.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta pun merespon terkait pernyataan KPK. Mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena beralasan sulit dalam pengisian. Beberapa pun berdalih menunggu asistensi dari Sekwan karena tidak bisa mengisi LHKPN.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengaku belum paham mengenai tata cara pengisiannya, sehingga meminta difasilitasi Sekretaris DPRD DKI Jakarta untuk melapor ke KPK.
"Waktu itu pernah diimbau, tapi memang belum pernah dibuat," ujar Satria saat dihubungi Tirto, Senin (14/1/2019).
Anggota Fraksi Partai Gerinda tersebut mengaku juga belum paham mengenai tata cara pengisiannya, sehingga ia meminta untuk diberikan pengarahan kepada KPK.
"Waktu itu kita pernah minta diarahkan bagaimana pengisiannya, karena itu, kan, isinya tidak mudah," lanjutnya.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D DPRD DKI, Bestari Barus. Satria mengaku sudah pernah mencoba membuat LHKPN sendiri, tapi gagal karena belum mendapatkan kata kunci untuk masuk ke website LHKPN. Untuk membuat LHKPN, ia kini menunggu bantuan dari Sekretraris DPRD DKI Jakarta.
"Menunggu tindak lanjut Sekwan, fasilitasi asistensi KPK dalam penyusunan LHKPN," ujarnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno