tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) 2018.
KPK mencatat, banyak anggota DPRD DKI yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Yang DKI ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang 0 persen nggak pernah melapor ke DPRD Provinsi," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Pahala mengatakan, selain Jakarta, ada tiga DPRD daerah yang juga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya, yakni DPRD Lampung, DPRD Sulawesi Tengah, dan DPRD Sulawesi Utara. Padahal, sekitar 77 anggota DRD Lampung, 33 Anggota DPRD Sulawesi Tengah, dan 6 Anggota DPRD Sulawesi Utara wajib lapor.
Sementara enam daerah lain, lanjutnya, masuk dalam 10 daerah dengan tingkat kepatuhan minim. Enam daerah tersebut adalah Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor, Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor.
"Untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali," kata Pahala.
Pahala pun menanyakan alasan para anggota DPRD yang belum melapor. Ia mengaku serba salah dalam mendorong upaya melaporkan harta kekayaan.
Karenanya, ia berharap partai bisa ikut mendorong pimpinan legislatif maupun eksekutif yang sulit menyelesaikan masalah inisiatif pelaporan yang minim.
"Kalau DPRD agak sulit, karena kalau kita dorong ketua DPRDnya waduh pak itu anggota masing-masing, mereka sendiri-sendiri, gubernur gak bisa juga, sekwan gak bisa juga. Jadi ini benar-benar dari partainya atau fraksi yang mendorong," pungkas Pahala.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno