Menuju konten utama

Anggota DPRD DKI Belum Setor LHKPN di 2018, Fraksi PDIP: Kami Sibuk

KPK mencatat DPRD DKI adalah satu dari empat institusi yang paling tidak patuh dalam menyetor LHKPN pada 2018. Fraksi PDIP DPRD DKI berdalih hal itu terjadi sebab banyak anggota dewan sibuk.

Anggota DPRD DKI Belum Setor LHKPN di 2018, Fraksi PDIP: Kami Sibuk
Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta tak pernah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono berdalih seluruh anggota dewan di ibu kota tidak menyetor LHKPN pada tahun kemarin karena kesibukan.

Dia mengklaim aktivitas yang padat membuat seluruh anggota DPRD DKI Jakarta belum sempat untuk memasukan data dalam dokumen LHKPN yang harus disetor ke KPK.

"Data yang harus diinput [dimasukkan ke berkas LHKPN] banyak dan aktivitas kami menyibukkan," kata Gembong di Jakarta pada Senin (14/1/2019).

Meskipun demikian, Gembong mengaku anggota-anggota fraksinya sudah mulai memasukkan data dan mengumpulkan berkas LHKPN yang akan diserahkan ke KPK. Dia mengatakan berkas-berkas LHKPN dari anggota-anggota fraksinya di DPRD DKI akan diserahkan ke KPK paling lambat pada Februari 2019.

Gembong juga mengakui KPK selama ini sudah sering meminta semua anggota DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan LHKPN secara rutin sesuai jadwal.

"Betul KPK juga beberapa kali mengatakan ke DPRD, termasuk sudah menyampaikan informasi ke fraksi soal tata cara melaporkan LHKPN," kata Gembong.

KPK menyatakan DPRD DKI adalah satu dari empat institusi dengan tingkat kepatuhan menyetor LHKPN yang terburuk. Tiga institusi lainnya juga lembaga legisltif, yakni DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

"Yang [DPRD] DKI ada 106 wajib lapor [LHKPN], tidak pernah ada yang melapor. Jadi nol persen enggak pernah melapor,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Senin (14/1/2019).

Pahala mempertanyakan alasan para anggota DPRD dari empat provinsi itu belum melaporkan LHKPN pada 2018. Dia berharap partai-partai ikut mendorong kadernya di empat DPRD itu rajin menyetor LHKPN karena inisiatif dari pimpinan empat lembaga legislatif itu minim.

"Kalau DPRD agak sulit karena kalau kita dorong ketua DPRD-nya, [responsnya] 'waduh Pak, itu anggota masing-masing, mereka sendiri-sendiri'. Gubernur enggak bisa juga, sekwan [sekretaris dewan] enggak bisa juga. Jadi ini benar-benar dari partainya atau fraksi yang [harus] mendorong," kata Pahala.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom