tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terkejut dengan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPR yang tajam.
Dalam pemaparan laporan harta kekayaan 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2019), disebutkan tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya 21 persen. Padahal, sebelumnya, tingkat kepatuhan anggota DPR RI melebihi 50 persen.
"DPR mengejutkan kita nih, karena dulunya 98 persen kalau gak salah. Sudah gitu dulu kita buka klinik LHKPN khusus di Gedung DPR, ternyata penyampaian elektroniknya hanya 21 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Pahala mengatakan, dari 10 fraksi yang berada di DPR, Fraksi PPP merupakan partai dengan kepatuhan tertinggi, yakni 37 orang dengan persentase 32,43 persen.
Kemudian Partai Demokrat 30,51 persen dari total 59 wajib lapor. Ketiga adalah Fraksi PKS 26,32 dari total 38 wajib lapor.
Peringkat berikutnya PDIP sebanyak 24,77 persen dari total 109 wajib lapor; Partai Golkar sebanyak 22,83 persen dari total 92 wajib lapor; Partai Gerindra sebanyak 20,83 persen dari total 72 wajib lapor; PAN sebanyak 15 persen dari 40 orang wajib lapor; Partai Nasdem sebanyak 9,09 persen dari total 33 wajib lapor; PKB sebanyak 4,76 persen dari total 42 wajib lapor; sementara Partai Hanura 0 persen dari 14 orang wajib lapor.
KPK menduga mereka tidak mau melaporkan harta kekayaan karena masa jabatan segera selesai. Selain itu, mereka menduga ada kaitan dengan pelaksanaan Pileg 2019 yang juga wajib melaporkan harta kekayaan.
"Mereka harus masukin (LHKPN) kalau mereka nyaleg, jangan-jangan mereka nunggu aja waktu nyaleg. Kita pikir datanya buat kita agak mengejutkan karena jauh di bawah waktu dia masih manual pakai kertas yang udah 98 persen. Sekarang jatuh tinggal 21 persen," kata Pahala.
Sebelumnya, KPK mengumumkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara Indonesia tahun 2018 turun dari rata-rata nasional yang sebelumnya 78 persen menjadi 64,05 persen. Padahal, KPK sudah mengubah pola pelaporan harta kekayaan menjadi laporan elektronik.
Penghitungan dilakukan berdasarkan data 303.000 orang wajib lapor harta kekayaan di Indonesia. Angka tersebut terdiri atas 483 instansi, yakni DPR dan DPRD di tingkat legislatif, dan 642 instansi kementerian lembaga di pusat maupun daerah di tingkat eksekutif.
Kemudian 2 lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta BUMN maupun BUMD di Indonesia yang berada di 175 instansi yang diwajibkan melapor harta kekayaan.
Dari keempat unsur, legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun BUMN/BUMD, legislatif masih mendapat catatan merah dalam pelaporan lama.
KPK mencatat DPRD sebagai legislatif paling tidak patuh. Dalam catatan yang dipaparkan, baru 39,42 persen dari total 15.847 anggota legislatif wajib lapor LHKPN yang melaporkan harta kekayaan.
Sementara itu, di level eksekutif baru 66,31 persen dari total 237.084 wajib lapor sudah melaporkan harta kekayaan. Sementara itu, dari sisi yudikatif, baru 48,05 persen dari total 22.518 wajib lapor di tingkat yudikatif. Terakhir, sekitar 85,01 persen dari total 25.213 pengurus BUMN/BUMD melapor harta kekayaan di KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali