Menuju konten utama

Hingga 27 Maret Baru 52,77 Persen Pejabat Negara Serahkan LHKPN

Empat hari menjelang batas waktu penyerahan LHKPN ke KPK baru separuh penyelenggara negara yang melapor.

Hingga 27 Maret Baru 52,77 Persen Pejabat Negara Serahkan LHKPN
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - KPK merilis data terbaru soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun hingga empat hari menjelang batas waktu pelaporan LHKPN pada 31 Maret, baru sebagian penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan mereka.

"Di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHPKN secara keseluruhan, yang masih mencapai 52,77% dari sekitar 336 ribu wajib lapor (per 27 Maret 2019), ternyata ada sejumlah instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi. Terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100%," Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2019).

Febri mengatakan, ke-27 instansi tersebut terdiri atas DPRD pada 14 Kabupaten/Kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD dan 2 perusahaan daerah. Sementara itu, sekitar 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90%. Di sisi lain, pelapor tertinggi ada pada DPD (66,92%) dan BUMN/BUMD 65,62%)

Di sisi lain, KPK masih menemukan rendahnya kepatuhan pelaporan harta kekayaan. Hingga saat ini, meski ada kenaikan, sektor legislatif masih rendah, yakni DPR-RI sebesar 22,88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor) dan DPRD sebesar 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor).

KPK secara lembaga mengapresiasi kepatuhan daerah dalam melaporkan harta kekayaan hingga 100 persen. KPK pun menyatakan siap membantu pengisian LHKPN hingga batas waktu pada 31 Maret 2019.

"Untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN. Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini," Kata Febri.

Berikut Daftar Institusi dengan kepatuhan LHKPN 100%:

1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

2 Pemerintah Kota Batam

3 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

4 Pemerintah Kabupaten Sumbawa

5 PT Bank Jambi

6 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

7 Pemerintah Kota Gorontalo

8 Pemerintah Kabupaten Pamekasan

9 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin

10 Pemerintah Kabupaten Boyolali

11 DPRD Kabupaten Boyolali

12 DPRD Kabupaten Luwu Utara

13 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

14 DPRD Kabupaten Alor

15 DPRD Kabupaten Tana Toraja

16 DPRD Kabupaten Merauke

17 DPRD Kabupaten Batang Hari

18 DPRD Kabupaten Bangka Tengah

19 DPRD Kota Gorontalo

20 DPRD Kabupaten Barru

21 DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan

22 PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)

23 DPRD Kabupaten Malinau

24 DPRD Kabupaten Boven Digoel

25 PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah

26 PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

27 PT Cemani Toka

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH