tirto.id - Pengumuman calon anggota legislatif terpilih tinggal menghitung hari. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan caleg terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
"Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (16/5/2019).
Febri memperkirakan akan ada sekitar 19 ribu orang yang harus melaporkan LHKPN pasca pengumuman. Sebagai antisipasi, KPK telah membuka pelayanan pelaporan LHKPN secara elektronik mulai hari ini hingga 29 Mei mendatang termasuk Sabtu dan Minggu.
Febri menjelaskan, kanal pelayanan sudah dibuka lantaran rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota sudah selesai. Artinya, hasilnya sudah terlihat dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
Selain itu, KPK pun membuka 20 meja pelayanan LHKPN di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi. Konter ini dibuka untuk melayani para caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Kelak, bagi caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN, diverifikasi, dan dinyatakan lengkap, akan mendapatkan sertifikat secara online. Sertifikat ini yang akan dilaporkan ke KPU sebagai syarat untuk dilantik sebagai anggota legislatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pemilihan legislatif 22 Mei mendatang. Total akan ada 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPRD Provinsi dan 17.340 anggota DPRD kabupaten/kota.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno