Menuju konten utama

ICW Desak Pejabat yang Tidak Laporkan LHKPN Diberi Sanksi Keras

ICW menyatakan para pejabat yang tidak menyetor LHKPN seharusnya diberi sanksi tegas. 

ICW Desak Pejabat yang Tidak Laporkan LHKPN Diberi Sanksi Keras
(Ilustrasi) Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak ada sanksi keras yang diberikan kepada para pejabat yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu sanksi administrasi yang tegas semisal penundaan gaji, penundaan promosi jabatan atau bahkan yang ekstrem bisa dibuat sanksi yang mengatur soal pemecatan,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta pada Minggu (14/4/2019).

Kurnia menyayangkan pejabat yang bandel tidak melaporkan LHKPN. Padahal, kata dia, pelaporan LHKPN merupakan perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dasar pelaporan LHKPN juga tercantum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Kurnia menilai selama ini KPK terkesan justru meminta para penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan LHKPN, padahal hal itu adalah kewajiban.

"Itu (KPK seolah meminta), seperti paradigma yang salah. Seharusnya setiap penyelenggara negara yang bertindak berdasarkan aturan seharusnya itu dijadikan kewajiban hukum," jelas dia.

Kurnia berpendapat pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan turunan perihal sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang bandel tidak mau menyetor LHKPN.

"Hal ini menjadi perdebatan perihal tidak adanya sanksi tegas yang diatur negara," ujar Kurnia.

Dia menambahkan, perlu juga ada ketentuan bahwa, ketika ada kekayaan pejabat yang meningkat secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu perlu diselidiki penegak hukum untuk mengusut asal usulnya.

Selain itu, pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan LHKPN juga perlu mendapatkan sanksi pidana.

Pemidanaan terhadap penyelenggara negara yang tak jujur dalam pelaporan kekayaan, sudah tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2006.

Dalam data pelaporan harta kekayaan terakhir, setidaknya 235.611 dari total 339.707 wajib lapor sudah menyetor LHKPN kepada lembaga antirasuah.

"Dari sekitar 300-an ribu wajib lapor LHKPN, baru melaporkan sekitar 69,36 persen," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom