tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai salah satu alasan banyaknya anggota DPRD DKI yang belum mengetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah karena mayoritas anggota DPRD sibuk untuk kampanye menjelang Pemilu 2019.
"Tahun politik aja, mereka ada kegiatan di sini, di sini. Kan tanggal 17 April sebentar lagi," kata Prasetyo, Senin (1/4/2019).
Namun Prasetyo yakin bahwa mereka akan lakukan laporan meskipun ada yang melebihi tenggat waktu yang telh ditentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya rasa semua, mereka, akan lapor," ujar politisi Partau Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
KPK sebenarnya memberikan batas pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2019. Dengan itu, sebagian besar dari anggota DPRD DKI telah melewati batas tenggat waktu pelaporan LHKPN.
"Sebaiknya teman-teman DPRD yang sekarang sebagai incumbent, ya melaporkan ya. Pandangan saya yah [...] Kan saya memberi contoh juga ke teman-teman, saya melapor," tambahnya.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, pun sempat mengimbau untuk tidak memilih para caleg yang tidak taat pada setoran LHKPN.
“Dia enggak mau [lapor LHKPN] karena enggak ada sanksinya. Paling sanksi sosial saja. Jangan pilih mereka lagi,” ucap Laode di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (28/3/2019).
Laode juga menyindir terkait mereka yang belum juga melapor LHKPN. "Sudah makan gaji tinggi, lapor LHKPN saja enggak mau,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kabiro Humas Febri Diansyah pada Minggu (31/3/2019), tercatat baru 50 anggota DPRD DKI yang menyetor LHKPN. Padahal terdapat 114 anggota yang wajib melapor.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi