tirto.id - Tenggat pelaporaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik sudah berakhir pada 31 Maret 2019 lalu.
Untuk itu hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan anggota legislatif yang sudah menyampaikan LHKPN dan yang belum menyampaikan LHKPN.
"Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (8/4/2019).
Febri menambahkan, total ada 18.353 nama penyelenggara negara yang akan diumumkan.
Lebih lanjut, saat ini sebelum pengumuman, Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menyambangi Gedung Merah Putih KPK.
Pertemuan dua lembaga ini selain membicarakan soal LHKPN, juga membicarakan soal upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari