Menuju konten utama

Tingkat Kepatuhan Anggota DPR Laporkan Harta Kekayaan Capai 63,82%

Pahala menilai, kepatuhan laporan LHKPN ini merupakan salah satu indikator kejujuran dari penyelenggara negara.

Tingkat Kepatuhan Anggota DPR Laporkan Harta Kekayaan Capai 63,82%
Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan. ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2018 pada Senin (8/4/2019).

Hasilnya, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 63,82 persen.

Kendati begitu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tetap mengapresiasi capaian tersebut.

"Ada perbaikan sebenernya di sektor legislatif, jadi terima kasih dalam beberapa waktu belakangan sangat gencar kita minta itu," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019).

Sementara itu di sektor DPRD, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai angka 69,2 persen.

Pahala mengaku ini merupakan lonjakan besar sebab di tahun-tahun sebelumnya kepatuhan legislator di daerah dalam melaporkan LHKPN hanya di kisaran 20 persen.

Lebih lanjut, Pahala pun mengungkap ada 99 DPRD yang tingkat kepatuhan LHKPN nya mencapai angka 100 persen.

"Hampir ada 20 persen dari seluruh DPRD di seluruh Indonesia telah menyampaikan penuh LHKPN nya," ujar Pahala.

Sementara di DPD, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 77,27 persen. Dari 132 anggota DPD, ada 102 anggota yang sudah melapor, dan 30 anggota yang belum melapor.

Pahala menilai, kepatuhan laporan LHKPN merupakan salah satu indikator kejujuran dari penyelenggara negara.

"Sekali lagi ini bukan masalah lapor melapor tapi masalah bukti komitmen dari legislatif," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari