Menuju konten utama

Capim KPK dari Polri Tak Lapor LHKPN Secara Periodik

Dari sembilan kandidat Capim KPK dari Polri, dua orang melaporkan LHKPN melebihi periode 2019.

Capim KPK dari Polri Tak Lapor LHKPN Secara Periodik
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan harta kekayaan 9 calon pimpinan KPK dari Polri. Perwira tinggi yang maju ini telah lolos seleksi internal Mabes Polri.

Dalam penelusuran KPK, sembilan kandidat pernah melapor harta dan kekayaan, tetapi tidak melaporkannya secara periodik.

"Terkait dengan 9 nama yang ditanyakan tersebut, pada dasarnya seluruh perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014 hingga 2019. Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Dalam laporan yang dirilis pihak KPK, dari 9 kandidat capim KPK dari unsur Polri, baru dua melaporkan harta kekayaan secara periodik tahun 2018, yakni Antam Novambar dan Dharma Pongrekum.

Namun, kedua perwira tinggi Polri tersebut melapor setelah batas pelaporan pada 31 Maret 2019. Antam melapor pada Juli 2019, sedangkan Dharma pada Mei 2019.

Dari 9 kandidat, hanya Coki Manurung yang paling sering melaporkan harta kekayaan ke KPK sebanyak 3 kali dengan pelaporan terakhir pada April 2018.

Sementara itu, ada 4 nama yang melapor dua kali yakni Antam, Dharma, Abdul Gofur, dan Muhammad Iswandi Hari.

Jumlah harta dan kekayaan sembilan capim KPK dari Polri berdasar LHKPN terakhir sebagai berikut:

1. Dharma Pongrekum Rp9,7 M (Mei 2019)

2. Antam Novambar Rp6,6 M (Juli 2019)

3. Coki Manurung Rp 4,8 M (April 2018)

4. Muhammad Iswandi Hari Rp1,27 M (Agustus 2015)

5. Agung Makbul Rp993 juta (Juni 2014)

6. Juansih Rp1 M (November 2007)

7. Abdul Gofur Rp1,13 M (Mei 2017)

8. Bambang Sri Herwanto Rp3,2 M (April 2015)

9. Sri Handayani Rp1,4 M (November 2007)

Kewjiban melapor LHKPN oleh pejabat Polri diperkuat oleh Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri.

"Angka pelaporan LHKPN Polri untuk pelaporan tahun 2018 adalah 69,01 persen. Yaitu dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun 2018," kata Febri.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali