tirto.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabarkan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019) di Jawa Timur.
"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat (15/3/2019).
Namun, belum diketahui pasti detail perkara yang menjerat pria yang kerap disapa Romi ini.
Berdasarkan penelusuran Tirto, diketahui Romi hanya sekali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu ia lakukan pada 9 tahun lalu, tepatnya 19 Maret 2010. Saat itu, ia baru setahun menjabat sebagai anggota DPR RI.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN setiap 1 tahun sekali. Pelaporan dilakukan atas harta yang diperoleh sepanjang tahun, dan paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan LHKPN tersebt, diketahui total harta Romi mencapai Rp11.834.972.656 dan 51.377 dollar AS. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sleman.
Selain itu juga tercatat Romi memiliki sejumlah kendaraan antara lain, 2 buah mobil Kijang Innova, 1 mobil Pajero Sport, 1 motor Supra Fit, dan 1 mobil Ford Laser dengan nilai sekitar Rp775 juta.
Romi juga punya peternakan dari PT Dugapat Mas hingga Rp1,47 miliar. Kemudian, ia juga punya batu mulia dengan totla Rp 425 juta dan surat investasi hingga Rp1,15 miliar. Ia pun punya uang kas hingga Rp5,28 miliar dan 51.377 dollar AS.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno