tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui kasus apa yang menjerat petinggi PPP sekaligus Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu.
Sebagai salah satu petinggi PPP, sepak terjang Romi di bidang politik tak diragukan lagi. Romi pernah menjabat Sekjen PPP di era kepemimpinan Suryadharma Ali.
Lalu karir politiknya semakin naik dengan menduduki jabatan Ketua PPP periode 2014-2019 sesuai Muktamar Surabaya. Ia juga pernah menjadi anggota legislatif di era Presiden SBY.
Pada tahun 2011, Romi yang kelahiran 1974 sudah menjadi Ketua Komisi IV DPR RI di bidang pertanian mewakili PPP. Pada periode kali ini, 2014-2019, Romi menjadi anggota Komisi III.
Sebagai anggota DPR, Romi tercatat hanya satu kali melaporkan harta kekayaan yakni pada saat menjadi Anggota DPR 2009-2014.
Total harta Romi mencapai Rp 11.834.972.656 dan 51.377 dolar AS. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sleman; harta bergerak berupa mobil Kijang Innova 2 buah, 1 mobil Pajero Sport, 1 motor Supra Fit, dan 1 mobil Ford Laser dengan nilai sekitar Rp 775 juta.
Ia juga memiliki peternakan dari PT Dugapat Mas hingga Rp 1,47 miliar. Kemudian, ia juga punya batu mulia dengan totla Rp 425 juta dan surat investasi hingga Rp 1,15 miliar. Simpanan uang kas Romi hingga Rp 5,28 miliar dan 51.377 dolar AS.
Meski sepak terjang Romi moncer, namun beberapa kali namanya dipanggil pemeriksaan KPK terkait sejumlah kasus korupsi.
Pada tahun 2014, Romi pernah dipanggil lembaga antirasuah terkait kasus alih fungsi hutan Riau seluas 1,6 hektar sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia. Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung. Kala itu, nama Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan ikut terseret dalam kasus tersebut.
Namun, keterlibatan Romi jelas dalam kasus dana perimbangan. Dalam dakwaan Yaya Purnomo, Romi disebut sebagai pihak yang juga dimintai bantuan oleh Eka Kamaludin, terpidana kasus dana perimbangan, dalam kepengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Kampar, Riau. Hal itu berdasarkan permintaan Bupati Kampar Erwin Pratama.
"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usulan anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI RI," ujar Jaksa saat membacakan dakwaannya kala itu.
Kini, Romi terjerat kasus korupsi dan ditangkap di Jawa Timur. Saat ini penyidik KPK sedang memeriksa Romi di Polda Jatim. KPK akan menentukan status sesuai KUHAP usai pemeriksaan.
"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri