Menuju konten utama

KPK Imbau Menteri Jokowi Tolak Gratifikasi dan Korupsi

KPK mengimbau menteri baru Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf untuk segera menyampaikan LHKPN  dan menolak gratifikasi usai dilantik.

KPK Imbau Menteri Jokowi Tolak Gratifikasi dan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri baru Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dilantik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, imbauan tersebut sekaligus bentuk upaya pencegahan korupsi sebagaimana termuat dalam tujuh perintah presiden saat pelantikan menteri yang berlangsung pada Rabu (23/10/2019) kemarin di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata Febri kepada wartawan, Kamis, (24/10/2019)

Dirinya menjelaskan, KPK akan memberikan ketentuan bagi menteri yang akan melaporkan LHKPN. Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik. Maka pelaporan cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020.

Kemudian bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat. Maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat, yakni Januari 2020.

Sedangkan, bagi mantan menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara. Maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.

"Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website elhkpn.kpk.go.id," terangnya.

KPK pun berharap bagi para pejabat dan penyelenggara negara yang baru dilantik agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum. Seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin dan sebagainya.

Meskipun dalam keadaan tidak dapat menolak, kata Febri, maka penyelenggaraan negara tersebut wajib segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

"Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," tuturnya.

Febri menerangkan dasar hukum kewajiban penyelenggara negara untuk melapor LHKPN termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan peraturan di masing-masing di kementerian atau lembaga.

Saat Jokowi melantik sejumlah Menteri baru dalam kabinet Indonesia Kerja yang berlangsung pada Rabu (Kamis 24/10/2019) kemarin. Jokowi menekankan sejumlah poin kepada para menterinya.

Pertama, jangan korupsi dan menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Kedua, ia menekankan kinerja para menteri harus sesuai dengan visi dan misi Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ketiga, Jokowi meminta para menterinya untuk kerja keras dan lebih produktif lagi. Lalu keempat, Jokowi meminta para menterinya tak boleh terjebak dengan rutinitas yang monoton.

"Tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi deliver," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KABINET INDONESIA MAJU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri