tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak melapor, maka konsekuensinya juga tidak akan dilantik.
"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih," kata Juru KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Febri pun Merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU 20/2018 dan Pasal 84A Peraturan KPU 21/2018.
Dalam dua beleid tersebut dikatakan, jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama mereka ke dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik. Surat itu akan disampaikan ke Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur sebelum proses pelantikan dilakukan.
Karenanya, Febri mengingatkan kepada caleg yang terpilih untuk segera melapor. Sebab, diperkirakan akan ada sekitar 19 ribu orang yang harus melaporkan LHKPN pasca pengumuman caleg terpilih oleh KPU.
Sebagai antisipasi, KPK telah membuka pelayanan pelaporan LHKPN secara elektronik mulai hari ini hingga 29 Mei mendatang termasuk Sabtu dan Minggu.
Febri menjelaskan, kanal pelayanan sudah dibuka lantaran rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota sudah selesai. Artinya, hasilnya sudah terlihat dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
Selain itu, KPK pun membuka 20 meja pelayanan LHKPN di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi. Konter ini dibuka untuk melayani para caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Kelak, bagi caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN, diverifikasi, dan dinyatakan lengkap, akan mendapatkan sertifikat secara online. Tanda terima inilah yang dilaporkan ke KPU sebagai syarat pelantikan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno