Menuju konten utama

KPK: Hanya 55 persen Anggota DPR Lapor LHKPN

Tingkat kepatuhan anggota DPR RI melaporkan LHKPN anjlok menjadi 55 persen per Juni 2021.

KPK: Hanya 55 persen Anggota DPR Lapor LHKPN
Sejumlah polisi berpatroli di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anjlok. Dari semula 100 persen pada 2020, kini tersisa 55 persen.

"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala, Rabu (18/6/2021).

Kendati laporan dari DPR turun drastis, berdasar data KPK per Juni 2021 rata-rata pelaporan meningkat menjadi 96,31 persen.

"Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kami ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR-nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen," kata Pahala.

KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Rinciannya adalah:

  1. Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44 persen).
  2. Bidang legislatif: 17.923 LHKPN (89,27 persen).
  3. Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46 persen).
  4. BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15 persen).

Kewajiban melaporkan LHKPN bagi pejabat negara tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Bila mereka tidak lapor akan kena sanksi administratif sesuai undang-undang.

LHKPN juga berguna untuk seleksi hakim agung. KPK pada tahun ini menerima pemeriksaan LHKPN sebanyak 92 laporan untuk kepentingan seleksi tersebut. Hasilnya dipakai untuk bagian penindakan di KPK serta Komisi Yudisial.

Selain itu, LHKPN juga dipakai oleh media untuk melaporkan harta dan kekayaan pejabat negara.

"Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur 'e-Announcement'. Terima kasih juga rekan-rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka," ujar Pahala.

Pahala menyebut berdasarkan fitur "e-Announcement" di aplikasi e-LHKPN, telah diakses sebanyak 317.318 kali dengan lima kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635).

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali