tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Gontha melaporkan dugaan keculasan dalam penyewaan pesawat Garuda Indonesia. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta pelapor menyiapkan bukti awal dugaan tindak korupsi tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat apapun profesinya, yang mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), silakan menyampaikan aduannya kepada KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Peran aktif masyarakat, menurut Ali, berkontribusi terhadap keberhasilan KPK mengungkap praktik korupsi. Ia menyarankan masyarakat yang memiliki laporan untuk segera menghubungi KPK melalui saluran pengaduan KPK.
"KPK akan menganaliasi dan memverifikasi terhadap data dan informasi yang diterima. Selanjutnya KPK akan telaah dan kajian terhadap data dan informasi tersebut," tukas Ali.
Kementerian BUMN juga mendukung Peter Gontha memberikan data-data yang ia miliki kepada KPK.
"Kami dorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi," tukas staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Ia menekankan agar data yang diserahkan ke KPK sudah rinci, sehingga mantan komisaris sampai direksi bisa diperiksa secara keseluruhan.
"Kalau bsia digiring saja biar bisa diperiksa. Komisaris, direksi yang pada saat itu memang bertugas disana biar suport dukung dengan apa yang dilakukan pak Peter Gontha. Termasuk Peter Gontha sekalian bisa jelaskan," kata Arya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan