tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK(Tindak Pidana Korupsi) pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Di mana dugaan TPK ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/6/2022).
Ali mengatakan bahwa sebelumnya KPK juga telah juga menangani perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang sama, yaitu eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.
"Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Penyidikan di Kejagung merupakan pengembangan penyelidikan dalam kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia. Penetapan juga berdasarkan hasil laporan audit BPKP bahwa Garuda mengalami kerugian negara Rp8,8 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak menahan kedua tersangka karena tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi Garuda yang ditangani KPK. Jaksa Agung memastikan objek perkara yang diusut Kejagung berbeda dengan yang sudah disidik KPK.
Menurut Ali Fikri penyidikan yang berbeda antara KPK dengan Kejagung dalam kasus korupsi Garuda menunjukkan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto