Menuju konten utama
Flash News

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Kasus Garuda

Kajagung resmi menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam kasus korupsi Garuda Indonesia.

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Kasus Garuda
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Emirsyah, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus yang sama.

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, hasil ekspos kami menetapkan tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan daring di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Penyidikan ini merupakan pengembangan penyelidikan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia. Penetapan juga berdasarkan hasil laporan audit BPKP bahwa Garuda mengalami kerugian negara Rp8,8 triliun.

Burhanuddin tidak merinci detial perkara yang menjerat Soetikno dan Emirsyah. Namun ia memastikan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak menahan kedua tersangka karena tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi Garuda yang ditangani KPK. Akan tetapi, jaksa agung memastikan perkara ini dapat dituntut lagi atas peristiwa yang sama atau tidak ne bis in idem.

Kejaksaan juga akan terlibat dalam upaya penyehatan Garuda di masa depan. “Kami juga bersama-sama dengan Kemen BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda," kata Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Soetikno dan Emirsyah dalam kasus korupsi Garuda sudah pernah dilakukan KPK. Kala itu, KPK melakukan penyelidikan bekerja sama dengan penegak hukum asing. Pada 2017, KPK akhirnya menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka korupsi suap pengadaan pesawat Garuda yakni Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Mereka berdua juga dikenakan pasal pencucian uang dalam penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

Kedua orang ini dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan melakukan upaya hukum hingga kasasi. Di tingkat kasasi, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan dikenakan hukuman uang pengganti senilai SGD 2,1 juta.

Sementara itu, Soetikno dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Namun Soetikno tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti sejumlah US$ 14.619.937,58 dan 11.553.190,65 Euro.

Dalam konstruksi kasus di Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yakni Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda 2009-2014 dan Albert Burhan selaku VP Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012. Ketiga tersangka ini ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat Garuda dalam berbagai jenis antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz