Menuju konten utama

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Garuda

Majelis hakim meyakini, Soetikno Soedarjo tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Garuda
Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (kiri) berjalan usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, divonis bebas, Rabu (31/7/2024). Ketua majelis hakim, Riyanto Adam Potoh, menyatakan, Soetikno tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Riyanto Adam Potoh, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," ucap hakim.

Majelis hakim meyakini bahwa Soetikno tidak bersalah karena pesawat sudah diserahterimakan kepada Garuda Indonesia sehingga pendiri MRA grup itu tidak dikenakan pertanggungjawaban sebagai intermedieri atau commercial advisor dari pesawat udara Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Selain itu, hakim menilai uang 1.66 juta dollar AS dan 4,3 juta Euro yang diperoleh dari pengadaan pesawat telah dipertimbangkan dalam kasus korupsi Garuda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana nomor perkara 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 1.666.667,46 dolar Amerika Serikat dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.

Soetikno didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

Pada persidangan yang sama, hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat ini.

Selain itu, hakim juga menghukum Emirsyah untuk membayar uang pengganti sejumlah US 86.367.019 dolar. "Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Riyanto.

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan bagi Emirsyah yaitu, terdakwa sebagai salah satu Dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Hakim Riyanto.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher