Menuju konten utama

Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sidang mentan Dirut Garuda Indonesia itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau a de charge. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Hal tersebut diketahui saat hakim ketua, Riyanto Adam Pontoh, membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Riyanto di ruang sidang Tipikor, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum Emirsyah untuk membayar uang pengganti sejumlah 86.367.019 dolar AS.

"Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Riyanto.

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan bagi Emirsyah yaitu terdakwa sebagai salah satu Dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Hakim Riyanto.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya Emirsyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar AS subsider 4 tahun kurungan.

Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar AS, jika dirupiahkan senilai Rp9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.

Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

Baca juga artikel terkait EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi