tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sandrani Abubakar, saudara kembar dari istri eks-Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada Senin (19/8/2019).
Sandrani akan diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Emirsyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (19/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK pun memanggil Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud dan advokat Andre Rahadian. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti adanya pencucian uang dalam kasus ini. Soetikno diduga memberi Rp5,79 Miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah.
Selain itu, 680 Ribu dolar Amerika Serikat dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno