Menuju konten utama

Suap Garuda: Penyanyi Iis Sugianto akan Bersaksi di Sidang Soetikno

Penyanyi angkatan 80-an Iis Sugianto mempersiapkan dri untuk bersaksi dalam sidang kasus suap Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Suap Garuda: Penyanyi Iis Sugianto akan Bersaksi di Sidang Soetikno
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Penyanyi era 1980-an Istiningdiah Sugianto atau dikenal dengan Iis Sugianto datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Iis menyampaikan, pemeriksaan tersebut sebagai bentuk persiapan untuk sidang kasus tersebut dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar

"Hanya me-refresh saya saja, soalnya, kan, mau sidang Emirsyah Satar," kata Iis saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2019).

"Semua bukti sudah saya berikan, semua ke KPK. Karena dalam hal ini, saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak KPK menyampaikan bahwa Iis dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Soetikno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Emirsyah Satar kembali menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Emirsyah dengan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Soetikno.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kejahatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Hasilnya, Emirsyah diduga bersalah.

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Selain Emir, KPK juga menjerat Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dengan tuduhan kejahatan yang sama.

Peran Soetikno adalah memberikan uang kepada Emir. Soetikno juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang menjadi bagian dari perusahaan Rolls Royce.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 Miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 Ribu dolar Amerika Serikat dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.

Selain kasus TPPU, Emirsyah dan Soetikno juga merupakan tersangka untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca juga artikel terkait SUAP GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno