tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengakui menerima pemberian dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan. Menurut Luhut, Emirsyah memang sebaiknya mengakui hal tersebut.
"Saya katakan kepada Pak Emir, kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya, dan itu sudah disampaikan apa adanya," kata Luhut di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7/2019).
Luhut mengklaim pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah merupakan bentuk rasa terima kasih sebagai teman. Terlebih, kata Luhut, Emirsyah dan Soetikno sudah sejak lama berteman.
"Mungkin dari kecil mereka teman baik. [..] Hubungan baik itu berlangsung hingga hari ini, sepedaan, gowes, sama-sama," ujar Luhut.
Menurut Luhut, ketika Emirsyah menakhodai Garuda, Soetikno sudah lama menjadi penghubung atau representasi dari Roll Royce saat bekerja sama dengan maskapai pelat merah itu.
"Mesinnya itu mesin Roll-Royce, pesawatnya airbus. Dia [Soetikno] perwakilan dari perusahaan itu. Untuk pengadaan mesin dan perawatan mesin itu dilakukan oleh tim di dalam Garuda," ujar dia.
"Kemudian begitu sudah selesai [pengadaan mesin pesawat], karena memang teman baik, dia [Soetikno] memang memberikan sesuatu kepada Emir," tambah Luhut.
Oleh karena itu, Luhut menganggap pemberian Soetikno yang diterima oleh Emirsyah bukan suap, melainkan bentuk terima kasih dari teman.
"Enggak berkaitan [dengan suap] sebenarnya [...]. Kaitannya dengan pengadaan sama sekali enggak ada," ujar Luhut.
Meskipun demikian, Luhut mengakui pemberian seperti itu sebenarnya tidak tepat. Dia mengakui pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah merupakan bagian dari budaya buruk.
"Jadi kan biasa, waktu kami sekolah dulu kan biasa, jadi saya ingat ketika lulus minta uang, terima kasih sama guru, itu budaya yang tidak baik. Saya setuju apa yang dilakukan KPK, seperti parsel mau lebaran, sekarang kan berkurang. Jadi itu part of the culture, kira-kira itu yang terjadi," ujar dia.
Untuk diketahui, kasus suap yang membelit Emirsyah berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan pada 2016. Saat itu, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO/KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).
Setelah itu, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dalam kasus ini. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom