Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Bantah Punya Puluhan Rekening

Emirsyah Satar membantah dugaan KPK bahwa ia memiliki puluhan rekening di luar negeri. 

Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Bantah Punya Puluhan Rekening
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengklaim tidak memiliki puluhan rekening di luar negeri sebagaimana diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda PT Garuda Indonesia tersebut menyatakan bantahannya usai diperiksa KPK, pada hari ini.

"Rekening saya cuma satu. [yang puluhan] Itu bukan rekening saya," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2019).

Kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan juga mengaku tidak mengetahui masalah puluhan rekening yang diduga milik kliennya tersebut.

"Kamu tidak tahu. Bahwa ada satu rekening yang dinyatakan, dan memang itu betul dan sudah ditanyakan [yang di Singapura]," ujar Luhut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap Emirsyah pada hari ini untuk mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan adanya aliran dana lintas negara yang terkait dengan kasus suap ini.

"KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Febri pada 10 Juli lalu.

"Dalam 2 minggu ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelusuran aliran dana dan dokumen lain yang relevan," tambah Febri.

Penyidikan kasus ini berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk mengusut kasus ini, KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah penyelidikan bersama itu, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah Emirsyah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari beneficial ownerConnaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emirsyah dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.

Sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom