Menuju konten utama

KPK Targetkan Kasus Suap Garuda Indonesia Selesai Awal Agustus 2019

Kasus suap Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditargetkan oleh KPK selesai akhir bulan ini atau awal Agustus 2019.

KPK Targetkan Kasus Suap Garuda Indonesia Selesai Awal Agustus 2019
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menargetkan, penyidikan yang dilakukan KPK akan selesai pada akhir Juli. Jika terlambat, penyidikan akan diselesaikan pada Agustus 2019. Yang jelas, kata Basaria, kasus akan naik ke persidangan sebisa mungkin pada kepemimpinan KPK periode sekarang

"Itu akan diusahakan kalau tidak bisa akhir [bulan] ini, awal Agustus penyidikannya sudah selesai," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2019).

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada 2016. Untuk membuka kasus ini, KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno