Menuju konten utama

KPK Periksa Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka Kasus Suap Garuda

KPK memeriksa mantan Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo yang diduga memberikan uang kepada Emirsyah sekitar Rp20 miliar dalam kasus korupsi Garuda.

KPK Periksa Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka Kasus Suap Garuda
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2019).

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada 2016. Untuk membuka kasus ini, KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emirsyah Satar di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sempat menegaskan KPK sudah memfinalisasi perkara suap pengadaan mesin Rolls Royce Garuda Indonesia. Mereka menyatakan perkara Garuda Indonesia hanya masalah waktu pelimpahan.

"Kalau Garuda sih itu sudah selesai tinggal pelimpahan saja jadi itu saya anggap selesai Garuda," ujar Syarief di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Syarief mengaku belum bisa menahan kedua tersangka yakni pengusaha Soetikno Soedarjo dan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Sebab, KPK memperhitungkan penyelesaian bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan. Salah satu kendala sebelum penyelesaian karena bukti harus diterjemahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri