tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kembali menegaskan KPK sudah memfinalisasi perkara suap pengadaan mesin Rolls Royce Garuda Indonesia. Mereka menyatakan perkara Garuda Indonesia hanya masalah waktu pelimpahan.
"Kalau Garuda sih itu sudah selesai tinggal pelimpahan saja jadi itu saya anggap selesai Garuda," ujar Syarief di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Syarief mengaku belum bisa menahan kedua tersangka yakni pengusaha Soetikno Soedarjo dan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Sebab, KPK memperhitungkan penyelesaian bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan. Salah satu kendala sebelum penyelesaian karena bukti harus diterjemahkan.
Ia beralasan, dokumen merupakan hasil penyidikan bersama Corruption Practices Investigation Bureau (KPK Singapura) dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dalam bahasa Inggris sehingga perlu diterjemahkan untuk pembuktian.
"Kan ada batas waktu penahanan kan nggak boleh lebih dari waktu tertentu gimana kalau berkasnya belum selesai," tutur Syarief.
"Bukti yang kami dapat itu berkasnya segini tebal [sambil merentangkan tangan], habis itu kan semua buktinya dalam bahasa Inggris kalau Bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi, jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya," ujar Syarief.
Syarief pun enggan merinci kapan langsung menahan kedua tersangka. Namun, ia memastikan penahanan dilakukan begitu perkara rampung dan sebelum masa jabatan berakhir.
"Pokoknya kalau itu sudah ini itu akan enggak lama lagi. Pokoknya sebelum kami selesai lah," kata Syarief.
Kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada 2016. Kasus ini sendiri melibatkan SFO Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/ KPK-nya Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan. Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1. Sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri