tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA [Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (03/09/2018).
Soetikno juga merupakan Beneficial Owner dari Connaught International Pte Ltd dan diduga berperan sebagai perantara suap dari Rolls-Royce ke Emirsyah Satar.
Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.
Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora