Menuju konten utama

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Garuda Indonesia Hari Ini

Selain Kapten Agus, KPK juga memeriksa saksi Direktur Produksi PT Citilink Hadinoto Soedigno.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Garuda Indonesia Hari Ini
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - KPK kembali mengadakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, Rabu (21/3/2018).

Pada pemeriksaan hari ini KPK kembali memeriksa Kapten Agus Wahjudo untuk tersangka Emirsyah Satar alias ESA. Kapten Agus adalah mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.

"Beliau diperiksa untuk tersangka ESA," ucap Kabiro Humas KPK Febri.

Kapten Agus tiba seorang diri ke KPK pada pukul 09.50 WIB. Dengan menggunakan kemeja putih, ia langsung masuk ke dalam gedung merah putih tanpa memberi keterangan kepada media.

Pemeriksaan terhadap Agus menjadi pemeriksaan keempat beliau. Sebelumnya pada 6 Februari, 13 Februari, dan 1 Maret 2018 beliau pernah dipanggil ke KPK terkait kasus suap pengadaan pesawat.

Selain Kapten Agus, KPK juga memeriksa saksi Direktur Produksi PT Citilink Hadinoto Soedigno yang juga mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering Maintenance Service PT Garuda Indonesia periode 2007-2012. Hadir pula dalam pemeriksaan Puji Nur Handayani selaku Direktur Produksi PT Garuda Indoensia untuk tersangka lain yaitu Soetikno Soedarjo alias (SS).

Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught Internasional Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap sebenar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.

Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu juga diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari