Menuju konten utama

Buntut Suap Pengadaan Pesawat, Garuda Tuntut Ganti Rugi ke Airbus

Airbus memberi suap kepada pejabat di 5 negara yaitu Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, Ghana, dan Indonesia.

Buntut Suap Pengadaan Pesawat, Garuda Tuntut Ganti Rugi ke Airbus
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas pengadaan pesawat di masa lampau kepada Airbus. Irfan bilang ganti rugi ini diminta maskapainya lantaran Airbus terlibat memberi suap untuk memuluskan pembelian pesawat dari perusahaannya.

“Kami juga lagi proses litigasi minta ganti kerugian lewat pemerintah Inggris dengan bantuan Kemenkumham menyampaikan surat. Memang harus diakui Airbus ada proses bribery tidak fair waktu belinya,” ucap Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Selasa (14/7/2020).

Irfan menjelaskan Airbus sendiri sudah mengakui kesalahan mereka sebagaimana tergambar dalam Approved Judgement dan Statement of Facts di DPA. Tepatnya ada ketidakpatutan dalam pembelian pesawat yang dilayani oleh Airbus.

Di sisi lain, Irfan mendapat kabar kalau Airbus mulai membayar ganti rugi ke sejumlah negara. Ia bilang Garuda Indonesia akan mencoba mengikuti jejak negara-negara tersebut.

“Airbus sudah bayar 3,6 miliar Euro ke tiga negara. Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris. Ini kami lagi proses mendapatkannya kembali,” ucap Irfan.

Kasus suap yang melibatkan perusahaan produsen pesawat Airbus ini terjadi selama tahun 2011-2015. Waktu itu Airbus memberi suap kepada pejabat di 5 negara yaitu Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, Ghana, dan Indonesia.

Suap kepada pejabat di Indonesia diduga diterima oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada 8 Mei 2020, Emirsyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan