tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana baru lintas negara dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan ini diketahui belum lama. Pemanggilan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo ini pun untuk mengklarifikasi temuan ini. Status Soetikno sudah sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Soetikno tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Sampai berita ini dirilis, Soetikno masih diperiksa.
"KPK sedang melakukan klarifikasi terkait adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," tegas Febri.
Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial ownerConnaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sempat menegaskan KPK sudah memfinalisasi perkara suap pengadaan mesin Rolls Royce Garuda Indonesia. Mereka menyatakan perkara Garuda Indonesia hanya masalah waktu pelimpahan.
"Kalau Garuda sih itu sudah selesai tinggal pelimpahan saja jadi itu saya anggap selesai Garuda," ujar Syarief di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Syarief mengaku belum bisa menahan kedua tersangka yakni pengusaha Soetikno Soedarjo dan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Sebab, KPK memperhitungkan penyelesaian bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan. Salah satu kendala sebelum penyelesaian karena bukti harus diterjemahkan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri