Mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar kembali diperiksa KPK sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta.
KPK menduga adanya kasus suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc., tapi juga terkait pembelian badan pesawat Airbus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus yang diduga melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada akhir Januari 2017.
Perusahaan mobil mewah Rolls-Royce Motor Cars menyatakan tidak terlibat dengan kasus dugaan suap yang diberitakan sejumlah media dunia, menyusul pernyataan induk perusahaan Rolls-Royce PLC terkait kasus dugaan suap.
Tersangka kasus dugaan suap Rolls-Royce Emirsyah Satar ternyata telah dua kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Emirsyah Satar adalah sosok penting dalam proses transformasi Garuda. Banyak yang mengapresiasi langkahnya menyelamatkan Garuda dari keterpurukan. Sayang, prestasinya tercoreng oleh kasus dugaan suap yang baru saja diungkap oleh KPK.