Menuju konten utama

Dalami Korupsi Garuda, KPK akan Periksa Direktur PT ISS Indonesia

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan, hari ini, Selasa (13/3/2018).

Dalami Korupsi Garuda, KPK akan Periksa Direktur PT ISS Indonesia
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce untuk dua tersangka, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan, hari ini, Selasa (13/3/2018). Mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka ESA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Selain memeriksa Elisa, KPK juga memeriksa Tenten Wardaya. Tenten yang menjabat sebagai VP Network Management PT Garuda Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SS," kata Febri.

Hingga saat ini, KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp 26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri