Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Petinggi Garuda untuk Kasus Emirsyah

Dua petinggi PT Garuda Indonesia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar.

KPK Periksa Dua Petinggi Garuda untuk Kasus Emirsyah
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Setijo Awibowo sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Selasa (27/2/2018).

KPK memeriksa Setijo untuk mendalami kasus korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi hari ini.

Pemeriksaan Setijo bukan lah pemeriksaan pertama. Setijo pernah diagendakan pemeriksaan Senin (5/2/2018). Ia pun pernah menghadiri pemanggilan pada Jumat (9/2/2018).

Selain memeriksa Setijo, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero) Achirina. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus yang sama.

Kasus yang menjerat Emirsyah Satar ini memang masih didalami KPK. Lembaga antirasuah terus berupaya menyelesaikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp 26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri