tirto.id - Usai diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (15/1/2018), Soetikno Soedarjo, pemberi suap kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar memilih irit bicara.
"Silakan ditanyakan ke penyidik saja ya," kata Soetikno saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya kali ini.
Soetikno yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar.
Selanjutnya, ia kembali memilih irit bicara dan meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke penyidik soal pemeriksaannya.
"Silakan ditanyakan ke penyidik," ucap Soetikno.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut pada Kamis (11/1).
Saat itu, Emirsyah enggan berkomentar banyak seusai diperiksa. "Tanya penyidik saja," kata Emirsyah.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soektino Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus itu pada Januari 2017 lalu.
Namun, KPK sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4?tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo