KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka ESA dan SS.
Kasus suap pengadaan dan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK memanggil pemeriksaan dua karyawan PT MRA, yakni Widhi Darmawan dan Tita Wahyuni, hari ini.
KPK menduga uang suap dari Soetikno Soedarjo untuk dua mantan direksi Garuda Indonesia, yakni Emirsyah dan Hadinoto, bersumber dari empat perusahaan asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
KPK menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang juga melibatkan Emirsyah Satar.
Penyidik KPK kembali memanggil Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar sebagai tersangka untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Pengacara Emirsyah menyebut kliennya hanya punya satu rekening di Singapura, sehingga tak tahu ada informasi dari KPK terkait puluhan rekening diduga milik Emirsyah di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami kasus suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satunya terkait kepemilikan aset dan rekening bank di Singapura.
Penyidik KPK memanggil kembali mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja di kasus suap Garuda Indonesia.