Menuju konten utama

KPK Panggil Soetikno Soedarjo Penyuap Mantan Dirut Garuda

Dalam kasus ini, Soetikno berperan sebagai penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

KPK Panggil Soetikno Soedarjo Penyuap Mantan Dirut Garuda
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo. Soetikno dipanggil sebagai tersangka untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, Soetikno berperan sebagai penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/7/2019).

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait SUAP GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari