tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai dari 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," ujar Juri Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk mantan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Masa perpanjangan Soetikno pun sama, dimulai pada tanggal 5 november 2019 sampai dengan 4 desember 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2017 untuk kasus suap. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, keduanya menjadi tersangka untuk tindak pidana pencucian uang pada 7 Agustus 2019.
Selain mereka berdua, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi kasus yang sama. HDS menjadi tersangka pada 7 Agustus 2019.
Uang suap berasal dari Seotikno yang diberikan kepada ESA dan HDS. KPK telah melakukan penyidikan, hasilnya disinyalir ada aliran uang suap kepada para tersangka dengan nominal sebesar Rp100 miliar.
- Penyuap Emirsyah Satar Ditahan KPK, Soetikno: Mohon Doa Restunya
- Suap Garuda, Pengacara Emirsyah Bantah KPK Terkait Puluhan Rekening
- KPK Tahan Tersangka Suap Garuda Emirsyah Satar & Soetikno Soedarjo
- Emirsyah Satar Tersangka Lagi Kasus TPPU Maskapai Garuda
- Pengacara Emirsyah Uji Capim KPK, TII: Konflik Kepentingannya Besar
- KPK Panggil Saudara Kembar Istri Emirsyah Satar, Sandrani Abubakar
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali