Menuju konten utama

Korupsi Garuda, Emirsyah Satar Ditahan Kembali KPK Selama 30 Hari

Emirsyah Satar kembali ditahan selama 30 hari ke depan untuk kasus dugaan korupsi pembelian mesin pesawat Garuda Indonesia.

Korupsi Garuda, Emirsyah Satar Ditahan Kembali KPK Selama 30 Hari
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai dari 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," ujar Juri Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

Sebelumnya KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk mantan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Masa perpanjangan Soetikno pun sama, dimulai pada tanggal 5 november 2019 sampai dengan 4 desember 2019.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2017 untuk kasus suap. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, keduanya menjadi tersangka untuk tindak pidana pencucian uang pada 7 Agustus 2019.

Selain mereka berdua, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi kasus yang sama. HDS menjadi tersangka pada 7 Agustus 2019.

Uang suap berasal dari Seotikno yang diberikan kepada ESA dan HDS. KPK telah melakukan penyidikan, hasilnya disinyalir ada aliran uang suap kepada para tersangka dengan nominal sebesar Rp100 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali